Jumat 28 Jul 2023 22:02 WIB

OJK Sulteng Imbau Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas investasi dan pinjol.

Red: Fuji Pratiwi
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (4/11/2020).
Foto: AntANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (4/11/2020).

EKBIS.CO, PALU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat waspada terhadap platform investasi dan maupun pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online (pinjol) ilegal.       

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dari pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal yang marak bermunculan," kata Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo di Palu, Jumat (28/7/2023).      

Baca Juga

Ia menjelaskan pada 2023 ini tim Satgas Waspada Investasi telah melakukan penanganan terhadap 15 entitas investasi ilegal dan 584 pinjol ilegal. Sementara itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang tahun 2018-2022 sebesar Rp 139,03 triliun.     

Maka dari itu, Triyono meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah itu agar mengecek terlebih dahulu pinjol atau penawaran investasi yang ditawarkan resmi terdaftar di OJK atau tidak. Penelusuran tersebut penting dilakukan masyarakat karena saat ini marak penawaran pinjol ilegal dan penawaran investasi yang mengatasnamakan legal dan terdaftar di OJK, namun nyatanya tidak terdaftar alias ilegal.      

Triyono juga mengimbau masyarakat mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan OJK sehingga tidak terjerumus dalam masalah finansial. Pinjaman daring yang tidak terdaftar atau tidak berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah dalam pembayarannya.   

"Adapun investasi ilegal sering kali menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, memanfaatkan tokok masyarakat atau tokoh publik untuk menarik minat investasi, mengklaim tanpa resiko, menjanjikan keuntungan bonus dari perekrutan anggota baru dan legalitas tidak jelas," kata Triyono.

Selain itu, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi layanan konsumen OJK.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement