Jumat 28 Jul 2023 17:55 WIB

Agar Makin Diminati, OJK Bolehkan DHE SDA Jadi Agunan Tunai di Bank

LPEI juga dapat menerima DHE SDA.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengelar konferensi pers mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengelar konferensi pers mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan telah memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa mengenai aturan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Arahan tersebut yaitu memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk diggunakan sebagai agunan tunai, selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

Baca Juga

“OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral, sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait peraturan mengenai kualitas aset,” kata Mahendra dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Adapun perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023 mendatang. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Selain itu, OJK juga memberikan arahan kepada para Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bahwa LPEI dapat menerima DHE SDA. Debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur termasuk melalui pembukaan rekening khusus.

Lebih lanjut, OJK mengapresiasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 itu karena adanya dampak positif. PP tersebut dapat meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, kemudian mendorong aktivitas dan produk berbasis valas ataupun kegiatan lainnya apabila dikonversi. Aturan baru tersebut juga memperkuat dan mendorong pendalaman dalam jasa keuangan yang ada.

“Tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman dalam keuangan jasa keuangan yang ada, dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement