Jumat 28 Jul 2023 22:13 WIB

Sanksi Disiapkan Buat Eksportir yang tak Patuh Ketentuan DHE

BI dan OJK bisa laporkan pelanggaran eksportir untuk kemudian disanksi oleh DJBC.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).    

Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi 

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023), menyampaikan, dalam hal itu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan. Kemudian, informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.    

Bila hasil pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.        

Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan rekening penampungan (escrow account) oleh eksportir. "Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian. Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir. 

PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement