Ahad 30 Jul 2023 19:45 WIB

Pertamina Resmi Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang

Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
PT Pertamina (Persero) terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir agar berjalan lancar.
Foto:

Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.

"Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif," kata Mirza.

Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement