Pengeluaran bulanan pengguna kendaraan listrik pun dapat lebih dihemat jika mengisi daya kendaraan di rumah. Sebab, tarifnya lebih murah, hanya Rp 1.699 per KWH karena mengikuti besaran tarif listrik golongan perumahan dan industri.
Sebagai informasi, SPKLU teknologi fast charging maupun ultra fast charging menjadi tempat pengisian daya kendaraan listrik yang paling cepat. Keberadaan SPKLU kedua tipe ini terutama ada di kawasan rest area jalan tol, terminal angkutan umum, hingga SPBU .
Tipet fast charging dapat mengisi kendaraan roda empat hanya dalam waktu 30 menit hingga satu jam, sedangkan ultra fast charging antara 15 menit hingga 30 menit.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement