Havidh memastikan, dengan biaya tambahan layanan itu, pengguna tetap dapat jauh lebih berhemat. Pihaknya telah menghitung dengan asumsi beberapa kali pengisian daya per bulan, pengguna kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU fast charging cukup merogoh kocek Rp 740.526 sedangkan SPKLU ultra fast charging sekitar Rp 1.095.726.
“Jadi penghematannya antara 42 persen sampai 61 persen meskipun sudah dikenakan biaya tambahan. Ini adalah angka (penghematan) minimal,” kata Havidh.
Pengeluaran bulanan pengguna kendaraan listrik pun dapat lebih dihemat jika mengisi daya kendaraan di rumah. Sebab, tarifnya lebih murah, hanya Rp 1.699 per KWH karena mengikuti besaran tarif listrik golongan perumahan dan industri.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyati, menambahkan, berdasarkan data PLN, 80 persen mayoritas pengguna kendaraan listrik menggunakan charging yang terpasang di rumah. Mereka hanya menggunakan SPKLU ketika akan menempuh jarak jauh.
“Kapan digunakan? Saat dia tempuh jarak jauh dan kemudian kondisi terbatas atau di tengah jalan lupa ngecas di rumah, baru SPKLU diperlukan, jadi dominan mereka gunakan home charging,” kata Edi.