EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menangguhkan impor sapi dari empat fasilitas peternakan di Australia pascaterdeteksinya virus lumpy skin diseases (LSD) atau penyakit kulit berbenjol terhadap 13 ekor sapi bakalan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Penangguhan ini dilakukan sampai dengan hasil investigasi temuan penyakit LSD lebih lanjut. Ekspor sapi hidup dari Australia tetap dapat berjalan dari 56 peternakan lainnya dari total 60 peternakan yang terdaftar,” kata Kepala Barantan, Bambang, dalam konfernsi pers di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Secara kronologis, Bambang menjelaskan, pihaknya selaku otoritas Karantina Pertanian telah melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur impor komoditas pertanian. Di mana, hewan yang masuk ke wilayah Indonesia akan dilakukan tindakan karantina demi memastikan kesehatan dan keamanannya.
Adapun, temuan penyakit LSD pada sapi impor Australia itu itu diketahui setelah dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan fisik sapi impor diatas alat angkut. Pemeriksaan di atas kapal dilakukan oleh petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok sejak 25 Mei hingga 26 Juli 2023.
“Ada 13 ekor sapi dari empat peternakan yang positif LSD. Ini dari delapan pengapalan,” kata Bambang.
Setelah diketahui positif LSD, petugas memberikan tanda khusus pada sapi-sapi impor yang menunjukkan gejala klinis untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel sesaat setelah bongkar dari alat angkut.
Sebagai informasi, penyakit LSD tidak bersifat zoonosis atau tidak menular kepada manusia dan khusus menyerang sapi dan kerbau. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang ditularkan oleh serangga, antara lain, nyamuk, lalat, dan caplak.
Masa inkubasi atau waktu yang diperlukan dari awal infeksi sampai munculnya gejala klinis penyakit LSD secara alamiah cukup lama bahkan dapat mencapai lima minggu. Dengan kata lain, penyakit tidak mungkin muncul secara tiba-tiba dalam waktu singkat antara satu hingga tiga hari.
Virus dapat bertahan di keropeng selama 33 hari dan pada leleran mulut dan hidung selama 28 hari. Pada saat itu pula serangga berperan menularkan dari satu hewan ke hewan lainnya. Pencegahan dapat dilakukan dengan biosekuriti dengan desinfeksi dan desisektis asi yang ketat, serta vaksinasi.