Selasa 01 Aug 2023 16:48 WIB

Australia Minta Waktu 60 Hari ke RI Buktikan Ternak Sapinya Bebas LSD

Kementan menemukan penyakit LSD pada 13 ekor sapi bakalan dari Australia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang (kiri) dalam konferensi pers penangguhan impor sapi dari empat peternakan Australia di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto:

“Bila sampai 60 hari kemudian akan ada jawaban dari Australia, kalau dinyatakan negatif (LSD) maka impor akan diteruskan, tapi kalau positif kita hentikan. Kita juga sedang siapkan apakah perlu dokter hewan kita ke sana untuk sama-sama melihat,” kata dia. 

Ia tak menampik, pihak Australia pasti akan melakukan penolakan terhadap temuan Indonesia. Pasalnya, Australia telah dikenal sebagai negara dengan tingkat biosekuriti yang tinggi. Industri sapi juga menjadi salah satu penopang negeri Kangguru itu. 

Oleh karenanya, diharapkan Australia dapat memberikan kebenaran informasi ihwal temuan LSD oleh Indonesia. Pihaknya pun berharap temuan tersebut bisa memberikan peringatan kepada para peternak di Australia untuk lebih meningkatkan mitigasi agar virus tak menyebar luas. 

Kementan pun memastikan, sementara penangguhan impor sapi dilakukan, persediaan sapi di Indonesia tidak akan mengalami gangguan. 

“Untuk sementara belum (berdampak) karena masih ada 56 peternakan yang masih diizinkan masuk,” katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement