EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menambah jenis instrumen keuangan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Saat ini ada tujuh instrumen keuangan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan hal tersebut bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan para pengusaha.
“Ada tujuh instrumen, apakah instrumen yang lain bisa mendapatkan insentif, sehingga ini akan makin menarik? Kalau deposito jelas instrumennya, kalau yang lain kan dalam rangka kebutuhan perusahaan seperti modal kerja dll. Kami akan lihat apakah perlu ada insentif tambahan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Adapun rencana tersebut akan terus dibahas seiring dengan observasi dalam implementasi devisa hasil ekspor sumber daya alam yang mulai berlaku Selasa (1/8/2023). Saat ini, Sri Mulyani memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan atas bunga deposito kepada eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
“Kami akan terus upayakan supaya tetap tercapai tujuannya yaitu untuk meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor kita yang memang benar-benar ekspor kita sendiri, dan tidak menyalahi berbagai peraturan atau kebijakan yang ada di seluruh regional maupun dunia,” ucapnya.
Sri Mulyani memprediksi total nilai ekspor sumber daya alam pada tahun ini saja senilai 175 miliar dolar AS. Sementara 93 persen di antaranya berpotensi memiliki pemberitahuan pabean ekspor lebih dari 250 ribu dolar AS.
“Maka potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar 40 miliar dolar AS– 49 miliar dolar AS. Dengan ketentuan retensi selama tiga bulan, maka ini berpotensi menambah likuiditas valas per tahun sebesar 10 miliar dolar AS – 12 miliar dolar AS, ini akan membantu negara kita memiliki cadangan devisa yang lebih baik,” ucapnya.
Adapun dalam penetapan pengaturan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam, Bank Indonesia mengacu pada tiga prinsip utama, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kedua, pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam hanya digunakan kebutuhan dalam negeri.
Pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan