Rabu 02 Aug 2023 19:45 WIB

PNS Jelang Pensiun Diimbau Perbarui Data untuk Cairkan Tabungan Perumahan

Setiap pensiunan PNS berhak menerima pengembalian dana tabungan perumahan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
BP Tapera meluncurkan aplikasi Tapera Mobile untuk mempermudah akses fasilitas kredit rumah di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Foto: Republika/Dedy Darmawan
BP Tapera meluncurkan aplikasi Tapera Mobile untuk mempermudah akses fasilitas kredit rumah di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA — BP Tapera mengimbau kepada para pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang menjelang memasuki masa pensiun untuk memperbarui data rekening kepesertaan Tapera. Pasalnya, setiap pensiunan PNS berhak menerima pengembalian dana tabungan perumahan yang selama masih aktif bekerja ditabung ke BP Tapera.

“PNS aktif yang menjelang pensiun diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data rekening. Segera infokan ke kantor untuk segera update data,” kata Deputi Komisioner Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariontoro di Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga

Imbauan tersebut diberikan berkaca dari masih banyaknya pensiunan PNS yang hingga kini belum dapat dikembalikan dana tabungan perumahannya. Salah satu penyebab yakni minimnya data pensiunan terutama rekening aktif. 

Eko menjelaskan, sejak dimulainya pengalihan pengelolaan dana tabungan perumahan PNS dari Bapertarum ke BP Tapera, pihaknya mengelola dana sebanyak Rp 11,8 triliun yang dimiliki oleh 5,04 peserta. Dana tersebut terdiri dari 9,18 triliun milik 4,02 juta peserta aktif dan sisanya Rp 2,69 triliun milik 1,02 juta pensiunan maupun ahli waris.

Hingga Juni 2023, sebanyak 444.536 peserta tabungan telah berhasil dikembalikan tabungannya baik langsung kepada pensiunan yang bersangkutan maupun ahli waris dengan total dana Rp 1,79 triliun sehingga tersisa Rp 895 miliar. 

Adapun saat ini, BP Tapera memprioritaskan pengembalian tabungan untuk 258.176 peserta, di mana 151.939 peserta telah pensiun di atas 10 tahun yang lalu sementara 106.237 pensiunan di bawah 10 tahun

“Kami mohon Bapak, Ibu, kalau ada yang punya kenalan, tetangga, atau saudara yang sudah pensiun bisa cek ke kami,” kata dia. 

Namun, Eko menambahkan, BP Tapera juga memiliki data pensiunan yang tidak bisa dikembalikan dana tabungannya. Alasannya, karena tabungan yang dimiliki tersisa Rp 0 atau hanya Rp 27 ribu. 

“Rp 27 ribu tidak bisa kami kembalikan karena biaya pengelolaan dana kami dengan Taspen itu biayanya Rp 27 ribu, maka tidak bisa dikembalikan,” ujar dia. 

Sebelumnya, BP Tapera pun mengimbau para pensiunan maupun ahli waris agar dapat melapor ke BP Tapera untuk dilakukan verifikasi karena terdapat kendala minimnya data para pensiunan PNS. Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menyampaikan, ratusan ribu tabungan pensiunan itu untuk mereka yang memasuki masa pensiun dimulai dari 1993 sampai Desember 2020.

"Sebagian dari pensiunan PNS tersebut belum dapat kita jangkau. Kenapa? Karena data yang kita punya itu sangat minim. Sedangkan, dana itu ada di BP Tapera dan ini wajib secara hukum dikembalikan,” kata Rio.

Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso menambahkan, pensiunan yang merasa belum mengambil atau lupa sudah atau belum mengambil dana tabungan dapat melapor ke BP Tapera. Begitu pula bagi para ahli waris yang ingin mengecek status pengembalian dana tabungan dapat melapor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement