Jumat 07 Jun 2024 05:08 WIB

Bertahun-tahun Menabung Taperum, Ternyata Dana Mengendap tak Dapat Imbal Hasil

Ada skema pengelolaan dana yang baru di mana ada pemupukan dana.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Polemik tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih bergulir di tengah masyarakat. Di antara pendapat kontra berpandangan bahwa Tapera akan sama saja dengan Tabungan Perumahan (Taperum) pada masa Orde Baru yang berakhir sengkarut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan tentang perbedaan pengelolaan dana Taperum dengan Tapera. Dia menjelaskan komparasi tabungan peserta eks-Bapertarum dan tabungan peserta yang dialihkan ke Tapera.

Baca Juga

“Berdasarkan ilustrasi saldo tabungan peserta eks-Bapertarum, tabungan peserta eks-Bapertarum tidak mendapatkan imbal hasil,” kata Heru, dikutip Kamis (6/6/2024).

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS). Di dalam beleid-beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta Taperum-PNS hanya berhak menerima pokok tabungannya. Peserta juga berhak menerima fasilitas jika memang belum memiliki rumah dan masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun.

“Sedangkan BP Tapera, tidak hanya berhak menerima kembali pokok tabungannya, peserta juga memperoleh hasil pemupukannya. Di BP Tapera juga, peserta dapat memanfaatkan program pembiayaan perumahan setelah menabung secara rutin selama 12 bulan berturut-turut, dan menjadi prioritas,” jelasnya.

Perbedaan yang kentara dari segi manfaat adalah, dalam Taperum-PNS bantuan uang muka sebesar Rp 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal Rp 20 juta untuk rumah tapak. Sedangkan Tapera memiliki tiga manfaat, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), kredit renovasi rumah (KRR) dengan limit kredit untuk harga rumah bersubsidi dengan suku bunga 5 persen, lebih terjangkau dibanding di pasaran di angka 11 persen.

Heru memberi gambaran ilustrasi saldo tabungan eks-Bapertarum. Sebagai contoh peserta Taperum-PNS, sebut saja Joko, memulai menabung pada 1993 dengan posisi golongan III. Di dalam aturan kepesertaan Taperum-PNS, ada pemberlakuan golongan di mana iuran untuk golongan I sebesar Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.

Sehingga, perhitungan tabungan Taperum Joko yang berposisi di golongan III pada 1993—2007 adalah Rp 7.000 dikali 12 bulan dikali 14 tahun, yakni Rp 1.176.000. Lantas, Joko naik golongan menjadi golongan IV pada 2007—2016, sehingga perhitungan iurannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 9 tahun menjadi Rp 1.080.000. Joko kemudian pensiun pada 2016. Total iuran Taperum-PNS Joko selama 23 tahun sebesar Rp 2.256.000.

Lalu bandingkan dengan ilustrasi saldo tabungan yang dialihkan menjadi saldo awal peserta Tapera. Heru memberi pemisalan jika Joko menjadi peserta Taperum-PNS pada 1995 sebagai golongan III hingga 2009. Sehingga perhitungannya Rp 7.000 dikali 12 bulan dikali 14 tahun menjadi Rp 1.176.000.

Pada 2009 Joko naik golongan menjadi golongan IV hingga 2020, sehingga perhitungannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 11 tahun menjadi Rp 1.320.000. Status Joko ketika itu masih aktif sebagai PNS. Total iuran Bapertarum selama 25 tahun sebesar Rp 2.496.000.

Sehingga setelah Bapertarum-PNS dinyatakan berubah menjadi BP Tapera, ada skema pengelolaan dana yang baru di mana ada pemupukan dana. Berdasarkan perhitungan, Heru menyebut hasil pemupukan dana per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Sehingga nilai total tabungan Joko per Mei 2024 sebesar Rp 7.776.233, penjumlahan dari Rp 2.496.00 ditambah Rp 5.280.233. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Diketahui, berdasarkan besaran simpanan, iuran peserta Tapera dihitung berdasarkan pemotongan 3 persen per bulan dari penghasilan atau gaji untuk iuran Tapera, di mana sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera. 

Heru menjelaskan, dana Tapera itu dialokasikan untuk diinvestasikan. Ada tiga pengalokasiannya, yakni dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito, dana pemupukan yang dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera, dan dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

Sebagai informasi, sebelum Badan Pengelola (BP) Tapera hadir, dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang berdiri sejak 1993. Pada Maret 2016, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mengamanatkan dileburnya Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.

Bapertarum-PNS resmi dibubarkan tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Dan lahirlah BP Tapera. Seiring berjalannya waktu, pemerintahan Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.

Beleid itu menimbulkan banyak protes dari masyarakat. Sebab, di antaranya track record pengelolaan tabungan untuk perumahan yang sudah berjalan pada masa Orde Baru dianggap tidak berhasil, sehingga tidak ingin mengulang kegagalan yang sama pada program Tapera nantinya. BP Tapera pun menjawab keresahan tersebut dengan menjelaskan perbedaan pengelolaan dana tabungan perumahan antara Taperum-PNS era Bapertarum-PNS dengan Tapera era BP Tapera.

Kewajiban ikut Tapera bakal diundur... (berikutnya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement