Rabu 02 Aug 2023 20:19 WIB

Tarif 29 Lintasan Penyeberangan ASDP Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif sudah dipertimbangkan secara matang, tidak hanya untungkan satu pihak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan pemudik antre saat menaiki kapal di Dermaga 5 Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (19/4/2023). ASDP Resmi menaikkan tarif di 29 lintasan hari ini.
Foto:

Khusus di lintasan Merak-Bakauheni, kenaikan tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express.

Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di lintasan Merak-Bakauheni.

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700
  • Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000

Kenaikan tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut.

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement