EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini kembali banyak modus penipuan terbaru di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada yang bisa dilakukan untuk menangkal modus penipuan tersebut.
“Kami ajak masyarakat agar mewaspadai modus penipuan dan tidak mudah terlena rayuan investasi produk keuangan yang tidak realistis,” kata Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).
Berbagai modus baru yang kini marak yakni penipuan berkedok kerja paruh waktu. Selain itu juga modus dengan mengirimkan file format APK melalui undangan pernikahan, kurir mengirimkan paket, hingga informasi tagihan listrik.
Dari berbagai macam jenis penipuan baru tersebut, korban bisa mengalami kerugian mulai dari data pribadi hingga akses untuk menggunakan layanan jasa keuangan legal yang tengah digunakan. Pada akhirnya korban yang sudah terjebak akan dirugikan sehingga diminta tidak perlu membuka aplikasi atau informasi yang dikirimkan seseorang tidak dikenal.
Selain modus penipuan terbaru tersebut, Friderica menegaskan penipuan berkedok investasi pada umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat luar biasa besar. Selain itu juga sering kali tidak masuk akal bahkan mencurigakan.
Sayangnya kecurigaan tersebut kerap diabaikan karena ada keinginan meraup keuntungan yang besar daam waktu singkat. “Salah satu faktornya yaitu menjamurnya the casino mentality di kalangan masyarakat yang ingin cepat kaya terus dengan cara mudah dalam waktu singkat tanpa disertai kerja keras maupun tanpa pertimbangan terhadap risiko yang kemungkinan akan dihadapi,” jelas Friderica.
Untuk terhindar dari penipuan di sektor jasa keuangan, Friderica menekankan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat. Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi keuangan, Friderica menegaskan perlu memastikan terlebih dahulu legalitas kewajaran dan atas imbal hasilnya dan juga risiko yang dihadapi oleh masyarakat ketika memilih produk jasa keuangan tersebut.
“Masyarakat perlu memperhatikan produk tersebut agar kita tidak salah memilih produk keuangan yang tidak sesuai untuk kita,” ucap Friderica.
Selain itu bagi masyarakat yang sudah memiliki produk jasa keuangan yang legal juga harus lebih berhati-hati. Khususnya terhadap skema-skema penipuan yang mengatasnamakan pelaku udaha jasa keuangan (PUJK) legal yang tengah digunakan.
“Karena beredar kuat maraknya penyalahgunaan informasi penipuan mengaku dari misal kita nasabah suatu bank seolah-olah bank tersebut menawarkan transfer gratis, diskon tertentu, dan saat setuju meminta kode OTP kemudian tiba-tiba dana bisa dikuras,” jelas Friderica.
Friderica mengungkapkan, banyak juga masuk laporan kepada OJK terlait masyarakat yang tidak melakukan pinjaman namun terdata memiliki pinjaman. Pada akhirnya uangnya terkuras atau tercatat memiliki pinjaman sehingga harus berhati-hati.