Adapun implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah dimulai di seluruh satuan kerja pengelola dana anggaran pendapatan dan belanja negara sejak 1 Juli 2019. Sri Mulyani menyebut penggunaan kartu kredit pemerintah membuat pemerintah mampu melakukan pelacakan jauh lebih cepat dan akurat mengenai belanja satuan kerja.
"Dengan menggunakan KKP, kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam memonitor penggunaan anggaran belanja pemerintah," ucapnya.
Pemerintah juga meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik yang memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.
Dalam mendukung implementasi kartu kredit pemerintah, Bank Indonesia (BI) merilis layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kartu kredit pemerintah pada tahun lalu dan kartu berbentuk fisik pada tahun ini.
Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik oleh BI merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi QRIS.