Sebagai catatan, hingga saat ini sudah terdapat 6,7 juta konsumen yang terdaftar sebagai penerima gas bersubsidi itu. Nantinya hanya masyarakat yang terdata yang bisa memperoleh elpiji tiga kilogram Adapun pendataan akan selesai pada kuartal ketiga tahun ini.
“Kepolisian dan Pertamina selaku badan usaha meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan. Bentuk lain penyalahgunaan adalah penimbunan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya praktik penjualan melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Lebih jauh, terdapat pula penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan daerah distribusinya menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tiga kilogram dari yang saat ini berlaku,” ujarnya.