Kamis 03 Aug 2023 18:28 WIB

Bappebti Beri Tenggat Waktu hingga 17 Agustus untuk Daftar Bursa Kripto

Masa transisi berlaku mulai Januari 2023 hingga Januari 2025.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Uang kripto. Bappebti Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus bagi para pedagang aset kripto untuk mendaftarkan ulang agar bisa masuk dalam ekosistem bursa kripto.
Foto: Pixabay
Uang kripto. Bappebti Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus bagi para pedagang aset kripto untuk mendaftarkan ulang agar bisa masuk dalam ekosistem bursa kripto.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus bagi para pedagang aset kripto untuk mendaftarkan ulang agar bisa masuk dalam ekosistem bursa kripto.

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan Bappebti pada 17 Juli 2023 menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia. 

Baca Juga

"Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto," ujar Didid saat konferensi pers terkait perkembangan isu strategis di Bappebti di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Didid mengatakan sempat ada keberatan dari para pedagang aset kripto terkait adanya tambahan biaya dalam proses transaksi yang terjadi di bursa kripto. Didid menilai tambahkan biaya merupakan hal yang wajar mengingat adanya tiga perusahaan yang ditujuk untuk mengelola bursa tersebut. 

Meski begitu, Didid menggaransi peningkatan transaksi penjualan pun akan diperoleh para pedagang aset kripto setelah bergabung di bursa kripto. Pasalnya, Didid menyebut bursa kripto memberikan para pedagang aset kripto untuk berinovasi menciptakan produk kripto yang menarik para pembeli. 

"Dengan ada ekosistem ini sangat mungkin produk baru kripto akan berkembang. Kemarin lebih ke perdagangan fisik aset kripto, ke depan sudah bisa derivatif, staging, termasuk sentra dana berjangka. Dengan begitu volume transaksi meningkat bisa menutupi tambahan cost karena ada pitensi penjualan dan pendapatan baru," ucap Didid.

Didid menyampaikan Bappebti juga telah memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Keuangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK. Didid menyampaikan masa transisi sendiri berlangsung paling lambat 24 bulan. 

"Intinya, kami menyuarakan apa yang disampaikan asoiasi bahwa perpindahan ini jangan terlalu membuat keguncangan dlmdalam industri. Ada guncangan iya, tapi harus seminimal mungkin," ungkap Didid.

Didid mendorong masa transisi berlaku mulai Januari 2023 hingga Januari 2025 agar membuat industri bersiap dalam bermigrasi ke Kemenkeu. 

"Tujuannya agar ekosistem bursa kripto ini berjalan dulu sehingga akan lebih mudah saat dipindahkan nantinya. Sudah sampai mana RPP itu? silakan ditindaklanjuti ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kemenkeu karena mereka yang diberi mandat untuk menyusun RPP ini," kata Didid.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement