EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraih dana total Rp 5,83 miliar dari total nilai limit Rp 1,52 miliar, yang berasal dari keberhasilan melelang sebanyak 59 unit motor Royal Enfield Classic.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi mengatakan sesi pertama, dengan total nilai limit Rp 332,56 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,18 miliar. Kemudian sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277,00 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 897,00 juta.
Sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309,99 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,25 miliar. Selanjutnya keempat dengan total nilai limit Rp 331,65 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,49 miliar. Terakhir sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272,26 juta telah laku 11 unit dengan nilai Rp 1,01 miliar.
DJKN melelang 60 unit motor Royal Enfield Classic yang berasal dari India. Rincian 40 unit berkapasitas 500cc dan 20 unit berkapasitas 350cc, yang dilaksanakan pada Jumat (4/8/2023) dalam lima sesi mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
"Dalam lelang yang dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia pada ponsel android tersebut, tercatat kurang lebih terdapat 3.377 setoran uang jaminan," ujar Tedy dalam keterangan resmi, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo menambahkan, kegiatan lelang ini dapat menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN. "Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum, serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik, dan mengumpulkan penerimaan negara," ucap Adi.
Namun demikian, dia meminta kepada masyarakat selalu waspada di tengah masih maraknya berbagai penipuan dengan modus lelang. Dia menyebut lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui laman resmi lelang.go.id yang terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi lainnya dengan harga tidak wajar atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang, seperti pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang, masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.