Sabtu 05 Aug 2023 10:22 WIB

Susun Rating Pialang Berjangka, Bappebti Lindungi Kepentingan Masyarakat

Rating diharapkan memotivasi para pialang berjangka meningkatkan kualitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Aplikasi yang telah diatur oleb Bappebti (ilustrasi).
Foto: Dok. Web
Aplikasi yang telah diatur oleb Bappebti (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian berkala terhadap pialang berjangka komoditi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini penilaian berkala pialang berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Baca Juga

"Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik," ujar Didid, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menambahkan, penilaian berkala Pialang Berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun. Rating pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen).

Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 persen. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 persen). 

Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 persen). 

Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20 persen). Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).

Indikator kedua yakni penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan oddsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui layanan informasi Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement