Rabu 09 Aug 2023 12:56 WIB

Menkop Teten Sebut Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Nilai penghapusan kredit macet yang akan dilakukan hingga mencapai Rp 5 miliar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Foto: dok KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Teten menambahkan, nilai penghapusan kredit macet yang akan dilakukan hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, pada tahap pertama nantinya, kredit macet yang akan dihapus, yakni dengan nilai maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Meski demikian, Teten menegaskan, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Perbankan akan melakukan penilaian mendalam terhadap UMKM yang mengalami masalah pembayaran kredit. 

“Macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten menjelaskan. 

Adapun, Teten mengakui masih terus menggodok rencana peraturan sebagai dasar hukum penghapusan kredit macet UMKM. 

Ia pun menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Khususnya terkait penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (sistem layanan informasi keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," katanya. 

Untuk diketahui, UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Teten menjelaskan, pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM demi kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement