EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengoperasian dua transportasi kereta terbaru, yakni LRT dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mundur dari yang direncanakan semula pada 18 Agustus 2023. Alasan mundurnya pengoperasian, menurut pemerintah, agar seluruh sistem dan sarana prasarana dapat dipastikan aman dan nyaman bagi penumpang.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (10/8/2023), menyampaikan, LRT akan diresmikan dan mulai dioperasikan untuk publik mulai 26 Agustus 2023. Hal itu ia sampaikan usai menjajal LRT bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta bersama sejumlah artis Indonesia.
Adapun, untuk pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi mengatakan akan dimulai pada awal September mendatang.
“Jadi kita tunggu, Pak Jokowi (menyatakan) LRT 26 Agustus, lalu Kereta Cepat Pak Jokowi akan mencoba 1 September 2023,” kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.
Didiek mengatakan, evaluasi dan perbaikan pada LRT akan dilakukan secara berkelanjutan terutama pada perangkat lunak dan sistem automasi kereta. Hal itu sangat penting mengingat LRT akan beroperasi secara otomatis tanpa ada masinis.
Begitu juga dengan jalur rel LRT, KAI akan melakukan pengawasan secara ketat di beberapa titik, terutama yang berada di atas lalu lintas Ibu Kota. KAI juga akan bersinergi dengan operator moda transportasi lainnya sehingga di sejumlah stasiun, penumpang bisa menggunakan moda transportasi lain, seperti Trans Jakarta untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan.
Adapun untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pengoperasian yang dimulai 1 September masih bersifat uji coba operasi. Namun, berdasarkan keterangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) uji coba tersebut sudah dapat melayani penumpang dengan mendaftar terlebih dahulu. Penumpang juga akan digratiskan.
“Doakan trial operation bisa lancar sehingga 1 Oktober 2023 harapannya kita bisa mulai COD (commercial operation date),” kata Didiek.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menegaskan, kedua moda transportasi itu harus mengantongi izin operasi dari Kementerian Perhubungan sebelum beroperasi. Ia pun memastikan izin akan diterbitkan sebelum keduanya beroperasi melayani penumpang.
“Pokoknya pada saat kita menumpang, InsyaAllah itu sudah keluar izin operasinya. Artinya sudah ada jaminan keselamatan masyarakat,” ujar Risal.