EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Loto Srinaita Ginting mengatakan, UMKM harus bisa membangun reputasi terkait catatan finansial. Artinya, ketika mengambil pembiayaan maka harus bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman tersebut.
“Pembiayaan UMKM untuk membangun reputasi. Kalau berani meminjam, harus berani mencicil, baik bunga atau pokoknya. Supaya dia naik kelas kan butuh pembiayaan,” ujar Loto di depan awak media di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Pemerintah berencana menerapkan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Penghapusan kredit macet UMKM bisa mencapai Rp 5 miliar, yang mana pada tahap pertama, nilai kredit macet yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. “Kalau ada penghapusan (kredit macet), pemerintah akan merumuskan yang terbaik,” ujar Loto.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian BUMN juga menyelenggarakan Bazar UMKM mulai 11 sampai 14 Agustus 2023 di Mal Sarinah, Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
Sejak Januari 2023, Kementerian BUMN menyelenggarakan Bazar UMKM setiap bulan, yang diikuti oleh UMKM binaan perusahaan BUMN secara bergiliran sepanjang tahun 2023. Pada Agustus ini, giliran PT Pertamina (Persero) yang menghadirkan sebanyak 62 UMKM binaan mereka, dan PT Angkasa Pura II (AP II) yang menghadirkan sebanyak 58 UMKM binaan mereka.
Dalam bazar kali ini, Pertamina menargetkan nilai transaksi UMKM binaan mereka bisa mencapai Rp1 miliar, sedangkan untuk AP II menargetkan para UMKM binaan mereka mendapatkan jejaring yang lebih banyak lagi dan akan berguna untuk usaha mereka ke depan.
“Jadi, jangan hanya tiga hari omzetnya berapa, tapi empat hari network-nya terbangun tidak,” ujar Direktur Human Capital PT AP II, Ajar Setiadi.