EKBIS.CO, JAKARTA -- Serbuan barang impor dari Korea Selatan mendadak mengalami lonjakan pada bulan Juli 2023. Badan Pusat Statistk (BPS) mencatat, total nilai impor selama bulan lalu mencapai 910 juta dolar AS dan lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya.
Plt Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyastuti, menyampaikan, total nilai impor dari Negeri K-Pop itu menyumbang 5,53 persen atau terbesar ketiga setelah China dan Jepang dari total nilai impor Juli 2023 sebesar 19,57 miliar dolar AS.
Amalia pun menjelaskan, nilai impor dari Korea Selatan selama bulan lalu naik 21,1 persen dari Juni 2023 bahkan juga meningkat 12,3 persen dibandingkan Juli 2022.
“Ketiga negara utama (asal Impor) hanya Korea Selatan yang secara bulanan maupun tahunan mengalami peningkatan,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, Amalia menyampaikan, komoditas utama yang menyumbang kenaikan importasi ke Indonesia dari Korea Selatan adalah mesin perlengkapan elektrik dan bagiannya dengan kode HS 85.
Selain itu, ada perlatan mekanis dan bagiannya kode HS 84 serta besi dan baja kode HS 72 yang cukup banyak masuk ke Indonesia selama bulan lalu.
Adapun sepanjang semester I 2023, neraca perdagangan Indonesia defisit terhadap Korea Selatan dengan nilai 373,3 juta dolar AS. Defisit terjadi karena nilai ekspor ke Korea Selatan hanya 5 miliar dolar AS sedangkan impor mencapai 5,42 miliar dolar AS.
Seperti diketahui, Korea Selatan sekaligus menjadi negara asal produsen mobil Hyundai yang telah eksis beroperasi di Indonesia.
Sejak 2022, Hyundai juga telah meluncurkan produk mobil listrik pertamanya di Indonesia secara massal, yakni Ioniq 5 yang kini mulai banyak digunakan di Indonesia. Mobil tersebut diproduksi dari pabrik dibangun sejak 2019 dan rampung pada Desember 2021.
Mobil listrik asal Hyundai juga menjadi satu dari dua pabrikan selain Wuling Motors yang telah mendapatkan insentif pemerintah berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi satu persen. Insentif itu diberikan karena telah memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Selain itu, sejak tahun lalu, Indonesia dan Korea Selatan juga resmi meneken perjanjian dagang komprehensif Indonesia-Korea atau IK-CEPA. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi nol persen.
Begitu pun sebaliknya di mana Indonesia memberikan fasilitas serupa bagi Korea Selatan. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menargetkan kinerja ekspor Indonesia ke Korea Selatan bisa meningkat sebesar lima hingga tujuh persen berkat IK-CEPA.