EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, serta TNI-Polri sebesar delapan persen. Jokowi juga menaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
Jokowi berharap, kenaikan gaji ASN ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa untuk menjaga agar transformasi berjalan efektif diperlukan penguatan reformasi birokasi.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi.