Selasa 23 May 2023 20:03 WIB

Gaji PNS Dipastikan tak Naik Tahun Ini, Bagaimana dengan Uang Lembur?

Anggaran kenaikan gaji akan dibahas dalam pos belanja pegawai

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi ASN.  Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada tahun ini. Hal ini dikarenakan anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada tahun ini. Hal ini dikarenakan anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada tahun ini. Hal ini dikarenakan anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas terkait rencana anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.

"Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5/2023).

Isa menyebut nantinya anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil akan dibahas di dalam pos belanja pegawai. Menurutnya kenaikan gaji pegawai negeri sipil akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja sampai nanti bapak presiden akan menyampaikannya (kebijakan gaji PNS). Saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF mengenai APBN 2024,” ucapnya.

Uang lembur PNS naik tahun depan

Tak hanya kebijakan gaji pegawai negeri sipil, pemerintah juga akan menerbitkan aturan baru terkait standar biaya masukan yang berlaku pada 2024, salah satunya kenaikan uang lembur. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan aturan ini berpedoman pada PMK No. 71/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.

“Standar biaya masukan diperbarui setiap tahun, disesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk perkembangan inflasi. Standar biaya yang ditetapkan juga merupakan batas tertinggi atau estimasi sebagai pedoman penyusunan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga,” ucapnya.

Menurutnya kenaikan uang lembur pegawai negeri sipil juga dalam rangka penyesuaian, karena tidak pernah naik sejak 2016.

“Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ucapnya.

Meski demikian, Lisbon menyebut tidak semua pegawai negeri sipil mendapatkan uang lembur. Menurutnya, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah mereka yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya, misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” jelasnya.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam, golongan II Rp 24.000 per orang per jam, golongan III Rp 30.000 per orang per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per orang per jam.

Sementara uang makan lembur PNS golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement