EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah akan segera menerapkan denda emisi kepada seluruh kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kata Siti, ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk bisa menekan polusi udara di Jakarta.
Siti menjelaskan pada pekan depan, bekerja sama dengan Polri, Polda dan Pemda, Kementerian KLHK akan melakukan uji emisi secara masal. Uji emisi tersebut akan menyasar kepada seluruh kendaraan. Yang lolos uji emisi akan ditempel stiker.
"Yang tidak lolos emisi maka mereka harus bayar denda. Namanya denda pencemaran. Dendanya berapa, ini sedang kami proses regulasi dan perhitungannya," ujar Siti di Kantor Kemenko Marves, Jumat (18/8/2023).
Ia menambahkan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemerintah juga akan menetapkan denda emisi ini ke dalam undang undang dan perda. Pajak daerah kedepan akan memuat unsur denda emisi ini.
Setiap kendaraan harus bisa mematuhi lolos uji emisi. Jika tidak, maka pemerintah tak segan melarang kendaraan tersebut beroperasi.
"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tutup Siti.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk bisa mengatasi polusi udara Jakarta, pemerintah akan fokus melakukan penekanan emisi di sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik.
Luhut memaparkan rangkaian....