Kamis 24 Aug 2023 12:32 WIB

Masyarakat Mulai Melek Digital, Pembayaran PBB Melonjak Rp 5,5 Triliun

Masyarakat yang membayar pajak via online semakin meningkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Masyarakat yang membayar pajak via online semakin meningkat.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Masyarakat yang membayar pajak via online semakin meningkat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyebut digitalisasi pembayaran pajak turut mendorong pendapatan daerah. Berdasarkan data realisasi pajak semester I 2023, nilai transaksi platform digital pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 5,5 triliun dan pajak kendaraan bermotor Rp 22,7 triliun.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan memerinci pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui kanal digital sebesar Rp 1,50 triliun, kanal semi digital sebesar Rp 139 miliar, dan kanal nontunai sebesar Rp 3,9 triliun. Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kanal digital sebesar Rp 2,9 triliun kanal semi digital sebesar Rp 3,3 triliun, dan kanal nontunai sebesar Rp 16,4 triliun.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan satgas program percepatan dan perluasan digital daerah mengenai indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah semester I 2023, terdapat 399 (73,6 persen) pemda berada level digital,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih perinci, menurut Ferry, terdapat 513 pemerintah daerah yang sudah menggunakan platform digital (e-Banking, QRIS, dan e-commerce). “Sementara pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal nontunai,” ucapnya.

Ferry menilai kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Maka itu, pihaknya berupaya memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis tingkat menteri maupun tingkat daerah,” ucapnya.

Dari hasil survei Jakpat mencatat sebesar 80 persen responden membayar pajak bumi dan bangunan melalui e-commerce dan/atau e-wallet dalam satu tahun terakhir. Sedangkan 58 persen memilih untuk membayar melalui ritel modern dan tradisional serta 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui bank, termasuk m-banking & internet banking. 

“Data ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong program percepatan dan perluasan digital daerah,” ucapnya.

Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48 persen. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27 persen serta pembayaran melalui bank dengan 25 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement