Senin 28 Aug 2023 11:03 WIB

Resmi IPO, Charlie Hospital Masuk Kelompok Saham Syariah

RSCH Demak akan jadi RS tipe C, serta direncanakan beroperasi pada Juni 2024.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Charlie Hospital
Foto: charliehospital.co.id
Charlie Hospital

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan rumah sakit swasta PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) resmi mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/8/2023). Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham RSCH ditetapkan sebagai efek syariah.

RSCH meraih dana Rp 60,95 miliar yang hampir separuhnya akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga

Pada pembukaan perdagangan pagi ini, saham RSCH naik 34,78 persen berada di level Rp 155 per saham atau menyentuh Auto Reject Atas (ARA), dari harga penawaran umum Rp115 per saham.

Direktur Utama RSCH Junianto menyampaikan, melalui IPO ini RSCH ingin selalu memberi dampak positif dan ingin secara konsisten mendukung berjalannya infrastruktur kesehatan di Indonesia yang semakin agresif berkembang. "Seiring dengan hal itu, kami berharap ke depan dapat menjadi leading company industri kesehatan di dalam negeri," ujar Junianto.

Dalam aksi korporasinya, perseroan melepas sebanyak 530 juta saham baru atau 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan menawarkan harga umum Rp 115 per saham.

Terkait penggunaan dana hasil IPO, Junianto menjelaskan sekitar 48,92 persen akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan RSCH Demak. Sementara sekitar 50,47 persen untuk membeli alat-alat medis, dan sekitar 0,61 persen untuk modal kerja, modal operasional dan/atau untuk membeli persediaan.

Pihaknya menargetkan RSCH Demak menjadi Rumah Sakit tipe C, serta direncanakan akan beroperasi pada Juni 2024 dan memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 130 tempat tidur. "Potensi Kabupaten Demak sebagai bagian dari aglomerasi Kota Semarang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah akan meningkat secara pesat," ujar Junianto.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep.47/PM.02/2023 menetapkan saham RSCH sebagai efek syariah. Dalam IPO, perseroan menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan PT Elit Sukses Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement