Selasa 29 Aug 2023 11:31 WIB

Resmi! Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Satu NIK Satu Unit

Kebijakan ini adalah untuk percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas mengganti baterai motor listrik dalam pameran Festival Energi Terbarukan [RE]Spark di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Foto:

Seperti diketahui, program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

 

Agus menambahkan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Data itu juga disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement