EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, perseroan telah menolak 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang tahun ini. Penolakan itu diputuskan setelah bank memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) calon nasabah.
Ia menjelaskan, jumlah calon nasabah KPR yang ditolak tersebut tidak semuanya anak muda. "Dari total aplikasi yang masuk, ada anak muda tapi tidak semua," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya memeriksa SLIK OJK calon nasabah harus dilakukan guna mengukur karakter nasabah. Hanya saja, kata dia, masih banyak nasabah yang kurang mendapat sosialisasi terkait pentingnya SLIK sehingga melakukan pinjaman ke perusahaan perusahaan pembiayaan online ilegal.
Akibatnya, kebingungan saat akan melunasi, karena perusahaan tersebut tidak jelas. Selama ini mereka hanya mengajukan pinjaman lewat aplikasi.
"Sosialisasi yang kurang jadi banyak kebingungan. Kalau (pinjaman) antarbank, misal nasabah BTN mau di-takeover dari bank lain, tinggal telepon, baru kita lunasin, itu lazim. Kalau kita dengan pinjol komunikasinya enggak jelas, siapa yang harus dihubungi," tutur Nixon.
Saat ini, lanjutnya, BTN terus berupaya membantu para milenial agar bisa memiliki rumah. Di antaranya lewat program bunga promo.
Perusahaan, sambung dia, juga mempunyai program Graduated Payment Mortgage (GPM). Program tersebut memungkinkan nasabah membayar angsuran KPR sesuai kemampuan.
"Begitu (angsuran) dia ke arah floating, kita buat naiknya (bunga KPR) mengikuti kemampuan. Diharapkan ini jadi solusi buat generasi muda ke depan yang kemampuan bayarnya lebih kecil," jelas Nixon.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengimbau agar anak muda atau para milenial lebih berhati-hati mengelola keuangan serta pinjaman online (pinjol). Hal tersebut merespons pernyataan regulator yang menyebut milenial sulit mendapat KPR karena tunggakan paylater.
Itu karena, profil kredit calon nasabah akan sangat dipertimbangkan dalam menyalurkan KPR. Adapun, pengecekan data SLIK untuk mengetahui kewajiban debitur, termasuk pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan salah satu proses analisa kredit.