EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menggelontorkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah ritel modern. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan distribusi beras SPHP merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong gerakan pangan murah di seluruh Indonesia.
"Setelah di pasar tradisional, hari ini kita tambah lagi outlet-nya, kalau boleh sebut brand hari ini di Lotte, sebelumnya Ramayana, Indomaret, Alfamart, Hypermart, Superindo sudah masuk," ujar Arief saat sidak ketersediaan beras SPHP di ritel modern di Lottemart Wholesale Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).
Arief menyampaikan batas tertinggi beras SPHP di ritel modern ialah Rp 10,900 per kg atau Rp 54,500 per lima kg. Arief menjamin beras SPHP memiliki kualitas yang sangat baik dengan harga terjangkau.
Arief mendorong Perum Bulog dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkoordinasi dalam menjaga pasokan beras SPHP di ritel modern. Arief juga meminta ada batasan pembelian terhadap beras SPHP di ritel modern.
"Biasanya kalau untuk di ritel, jangan sampai nanti yang belinya pedagang, walaupun saya tahu bahwa Lotte ini memang untuk pedagang, tetapi khusus untuk beras SPHP, tolong dibantu kasih maksimal tiga pack per pembeli. Jadi semua bisa kebagian," ucap Arief.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan penjualan beras SPHP di ritel merupakan bagian dari distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di Bulog sebanyak 1,6 juta ton beras. Meski beras impor, Buwas memastikan kualitas dan rasa beras SPHP tidak berbeda dengan beras produksi lokal.
"Kita akan salurkan ini sebanyak mungkin, pada prinsipnya Bulog sudah punya 1,6 juta ton, tapi sekarang mulai berkurang karena ini yang disalurkan terus," ujar Buwas.
Buwas menyampaikan intervensi pasar seperti ini memang harus dilakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu. Buwas menyampaikan gerakan pangan murah menjadi keharusan dalam menjaga stabilitas harga mengingat terjadinya penurunan produksi.
"Pasokannya memang kurang, kita bisa lihat itu dari Pasar Cipinang, itu membuktikan bahwa suplai kurang, berarti produksi kurang, dan berlaku hukum ekonomi, demand and supply," kata Buwas.