Penetapan ICP Agustus 2023 itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 324 Tahun 2023 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2023 tanggal 1 September 2023. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, berdasarkan analisis Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, kenaikan ICP dipengaruhi oleh beberapa faktor pada pasokan minyak mentah global.
Hal itu yakni pemotongan produksi minyak secara sukarela oleh Arab Saudi sebesar satu juta barel per hari akan berlanjut hingga September 2023, Komitmen Rusia pada kebijakan pemotongan pasokan OPEC+ sebesar 500 ribu barel per hari sejak bulan Maret hingga akhir tahun 2023, serta rencana Rusia untuk menurunkan ekspor minyak mentah hingga 300 ribu barel per hari pada bulan September 2023.
Selain itu, penggunaan oil rig aktif di AS menunjukkan tren yang terus menurun sejak November 2022, dan pada 25 Agustus mencapai level terendah sejak Maret 2022 yaitu 512 oil rig.
Selain itu, kenaikan harga minyak mentah utama juga disebabkan oleh peningkatan ketegangan geopolitik antara Rusia dengan Ukraina, serta akibat terjadinya Badai Idalia di lepas pantai Teluk Meksiko dan Florida pada akhir bulan Agustus 2023.
“Ini menyebabkan kekhawatiran pasar atas gangguan pada produksi dan distribusi minyak mentah dari kawasan Teluk Meksiko," katanya.