Jumat 15 Sep 2023 16:10 WIB

Harga CPO Periode 16-30 September 2023 Turun 0,79 Persen

HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS.

Red: Friska Yolandha
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit kedalam mesin untuk pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/7/2023). Data kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menyatakan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) merupakan penyumbang terbanyak penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester pertama 2023 yang mencapai Rp34,79 miliar di provinsi ujung barat Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit kedalam mesin untuk pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/7/2023). Data kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menyatakan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) merupakan penyumbang terbanyak penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester pertama 2023 yang mencapai Rp34,79 miliar di provinsi ujung barat Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau Pungutan Ekspor (PE), periode 16-30 September 2023 adalah 798,83 per MT dolar AS atau turun dibanding periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai ini menurun sebesar 6,37 dolar AS atau 0,79 persen dari periode 1-15 September 2023 yang tercatat 805,20 per MT dolar AS.

"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 33 per MT dolar AS dan PE CPO sebesar 85/MT dolar AS untuk periode 16-30 September 2023," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1666 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-30 September 2023.

BK CPO periode 16-30 September 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 33/MT dolar AS. Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 85/MT dolar AS. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1-15 September 2023.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain perlambatan ekonomi di Tiongkok dan perkiraan peningkatan persediaan minyak sawit dari Malaysia pada akhir Agustus 2023.

Faktor berikutnya adalah penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement