Ahad 17 Sep 2023 10:53 WIB

KAI Daop 2 Bandung Beri Diskon 20 Persen ke Penumpang Difabel

KAI Daop 2 berharap fasilitas ini memudahkan difabel bepergian dengan kereta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang disabilitas menaiki kereta di Stasiun, Jatinegara, Jakarta, Jumat (3/12/2021) (ilustrasi).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Penumpang disabilitas menaiki kereta di Stasiun, Jatinegara, Jakarta, Jumat (3/12/2021) (ilustrasi).

EKBIS.CO, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang difabel (disabilitas). Potongan harga, mulai diberikan pada keberangkatan 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, Ahad (17/9/2023).

Baca Juga

Mahendro mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan. 

Diskon bagi pelanggan difabel ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang difabel:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Mahendro berharap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat difabel yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api. KAI juga memberi perhatian khusus dengan telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang difabel. 

Saat ini, kata dia, KAI memiliki berbagai fasilitas untuk kalangan difabel di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille. KAI bersama Komisi Informasi Pusat juga telah menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu yang lalu. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement