Selasa 19 Sep 2023 09:05 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000 per Gram

Harga emas hari ini dibanderol Rp 1.081.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/9/2023) pagi naik Rp 6.000 per gram.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/9/2023) pagi naik Rp 6.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/9/2023) pagi naik Rp 6.000 menjadi Rp 1.081.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.075.000 per gram pada Senin (18/9/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga naik Rp 6.000 menjadi Rp 961.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin senilai Rp 955.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Selasa pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 590.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.081.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.102.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.128.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.180.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.305.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 25.637.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 51.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 102.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 255.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 510.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.021.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement