EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan kementerian dan lembaga yang berada dalam Kabinet Merah Putih. Jumlahnya mencapai hingga 48 kementerian, dengan tujuh Kementerian Koordinator (kemenko).
Susunan kementerian/ lembaga tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang diteken oleh Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut diterangkan mengenai poin penimbangan, terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.
Di dalam Pasal 1, disebutkan sebanyak 48 kementerian di dalam kabinet Prabowo-Gibran. Perinciannya ada sebanyak tujuh Kemenko yakni Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemenko Bidang Pangan.
Lalu kementerian di bawah kemenko meliputi 41 kementerian. Yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pekerjaan Umum,
Kemudian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Lalu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Lebih lanjut, pada Pasal 24 tertera bahwa Menko Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung RI, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Adapun, pada Pasal 25 disebutkan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Pada Pasal 26, tertulis bahwa Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan Kementerian Pariwisata, serta instansi lain yang dianggap perlu.