Rabu 13 Sep 2023 11:57 WIB

Pajak Judi Online Diterapkan di Indonesia? Pengamat: Enggak Mungkin

Pajak tidak mungkin dikenakan pada aktivitas usaha ilegal seperti judi online.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Judi Online (ilustrasi)
Foto: Republika
Judi Online (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) menilai pungutan pajak online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai atas konsumsi jasa. Hal ini bisa melalui mekanisme pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik.

Namun, kata pengamat Pajak dari Cita Fajry Akbar, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang. "Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi UU lain melarang aktivitas tersebut," ujar Fajry kepada Republika, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Berbeda dengan Indonesia, di negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat legal. Menurutnya pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi minat orang berjudi. "Tapi di sana (judi) itu legal, beda dengan Indonesia," ujarnya.

Fajry menjelaskan, jika masih ada UU lain yang melarang judi, implementasinya akan berantakan. Jika judi menjadi legal dengan merevisi UU yang melarangnya, barulah kebijakan fiskal dapat digunakan. 

Lebih dari itu, untuk mengontrol jumlah orang yang berjudi, dikenakan pungutan tambahan yakni cukai. Jadi, dikontrolnya melalui harga maka semakin tinggi harganya, yang berjudi juga semakin berkurang.

"Ini praktik beberapa negara seperti Thailand. Sudah pasti, dengan menjadi legal dan dikenakan pungutan fiskal maka tidak ada lagi oknum yang beking judi lagi. Dengan begitu, uangnya masuk ke negara bukan ke oknum," ucap Fajry.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini belum ada pembahasan mengenai pengenaan pajak atas judi online. Hal ini merespons usulan dari Komisi I DPR yang menyebut potensi kerugian Indonesia akibat judi online, sehingga memimta pemerintah untuk memberlakukan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti  mengatakan DJP belum melakukan pembahasan mengenai usulan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi ketika dihubungi Republika, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak judi online. Hal ini disampaikan Budi saat ditanya wartawan perihal pernyataan dia sendiri yang baru-baru ini menyebut ada peluang memungut pajak dari judi online.

"Eggaklah, itu masih (wacana), tunggu ajalah, yang penting tugas kita diperintah untuk memberantas judi online," ujar Budi usai ditemui di acara Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran di Grand Ballroom Kempinski Hotel Indonesia.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement