EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online. Para operator seluler diharapkan bisa mendukung langkah Pemerintah yang terus gencar memberantas judi online.
"Kami ingatkan operator seluler maupun Internet Service Provider dan pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Budi Arie mengatakan, pemerintah terus melakukan pencegahan dari berbagai sisi dalam memberantas judi online mulai dari takedown dan blokir konten maupun platform. Selain itu, saat bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.
"Semua saya imbau untuk menutup judi online," ujarnya.
Budie Arie menegaskan Kominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Karenanya, ia telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Budi Arie mengatakan, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online. Menkominfo juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
"Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. "Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya," ujarnya.
Selama dua bulan terakhir yakni sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengindikasi rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).