Kamis 21 Sep 2023 15:16 WIB

Ingin Lindungi UMKM, Menkop Akui tak Bisa Tutup Tiktok

Pemerintah tengah membahas aturan terkait adanya arus barang dari luar negeri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Foto: Republiika/ Tahta Aidilla
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak mempunyai kewenangan menutup platform Tiktok. Sebelumnya, para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta meminta pemerintah menutup Tiktok Shop.

"Saya tutup Tiktok mana bisa? Penanganannya di Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi," ujarnya dalam UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan hanya ingin melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar tidak mati dengan masuknya berbagai barang konsumsi ke Tanah Air yang dijual dengan harga sangat murah. Maka, sambungnya, pemerintah tengah membahas aturan terkait adanya arus barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Dirinya melanjutkan, tidak hanya UMKM, pemain logistik nasional pun mengaku terdampak oleh masuknya barang impor itu. "Saya sudah diskusi dengan logistik, mereka bilang 70 persen revenue diambil luar," jelas dia.

Menurut perusahaan logistik, sambungnya, tidak mungkin barang impor dijual murah jika masuk ke dalam negeri secara legal. Itu karena ada pengenaan biaya logistik.

"Tidak mungkin bisa jual sabun cuci muka Rp 2.000 atau dijual di bawah Rp 50 ribu untuk produk consumer goods. Kita lihat arus barangnya," ujar Teten.

Ke depan, tegas dia, pemerintah akan memperkuat peraturan mengenai itu. Jadi jika platform digital menjual barang ilegal, bisa dikenakan aturan hukum pidana penggelapan atau mengadakan barang curian ilegal.

"Platform-nya juga terkena UU kepabeanan. Kita akan cek," tuturnya.

Meski begitu, Teten menegaskan, dirinya tidak anti-modal asing, karena pemerintah justru tengah memperbaiki perizinan investasi dan kemudahan usaha. Apalagi, Indonesia dinilai negara paling atraktif untuk investasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement