Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Terlebih saat ini muncul sejumlah dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol jika tidak bijak menggunakannya.
"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Selain itu, Aman juga meminta masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk memahami syarat dan ketentuannya. Hal itu termasuk juga dengan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081 157 157 157," ucap Aman.