EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menyatakan, terus menginvestigasi kabar viral yang diunggah dari akun X @rakyatvspinjol. Akun itu mengatakan, terdapat nasabah laki-laki berinisial K yang meninggal bunuh diri, karena tertekan oleh terror debt collector (DC) AdaKami.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka mengaku, sampai sekarang belum mendapatkan identitas korban yang mengaku menjadi peminjam di AdaKami. Ia mengatakan, bakal membuka opsi masuk jalur hukum bila kasus tersebut tidak terbukti.
"Bila korban tidak ditemukan, kami akan berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, termasuk kemungkinan masuk jalur hukum. Karena ini viral dan saya sampai keluarga saya juga dihujat. Namun sampai sekarang tidak ada informasi tambahan (terbuka) terkait tuduhan itu," kata Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Ia pun menegaskan, akan menindak tegas oknum DC bila terbukti ada kejadian ancaman yang berlebihan tersebut. Ia menyebut, dalam menjalankan praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
SOP yang tertuang dalam asosiasi tersebut di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya. Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK.
"Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan kode perilaku yang telah ditetapkan regulator," kata Dino.
Dino menjelaskan, saat ini AdaKami memiliki 400 DC yang tersebar di sejumlah daerah. Dari DC tersebut, sekitar 20 persennya merupakan penyedia dari pihak ketiga. "Kita juga ada vendor pihak yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting. Itu yang perlu dicatat," ungkapnya.