Jumat 22 Sep 2023 15:53 WIB

Tanggapi Isu Pelanggaran, AdaKami Tegaskan Penagihan Hanya Lewat Telepon

AdaKami memastikan semua petugas collector sudah melalui sertifikasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Aplikasi pinjaman online AdaKami
Foto: Republika/Friska
Aplikasi pinjaman online AdaKami

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menegaskan, tidak ada petugas desk collector (DC) atau penagih yang turun langsung ke lapangan. Hal itu disampaikan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr, menanggapi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan penagihnya terhadap salah satu nasabah hingga membuat nasabah tersebut bunuh diri.

"Kita tidak pernah ada field collector (penagih di lapangan), cuma ditelpon (penagihannya). Kita datangi rumah (nasabah), enggak sama sekali," ujar Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, setiap petugas DC AdaKami sudah memiliki sertifikat. Jika belum, maka harus disertifikasi dahulu. Mereka diberi waktu sebulan untuk sertifikasi.

Saat ini, sambungnya, perusahaan memiliki sekitar 400 DC. "Kita lakukan collecting internal 80 persen sampai 90 persen pakai DC kita, juga ada dari pihak ketiga untuk melengkapi tim collecting kita," jelas Bernardino.

Jika ketahuan ada DC yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak beretika dalam melakukan penagihan, tegasnya, maka akan ditindak. Ada beberapa tindakan yang dilakukan perusahaan, di antaranya tidak memberikan bonus ke DC bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menambahkan, semua petugas DC di bawah AFPI harus tersertifikasi. Itu sebagai upaya menjaga perlindungan konsumen.

Sunu menyebutkan, kini ada sekitar 14 ribu petugas DC yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. "Ini upaya serius dari kami, dari masukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga agar industri bisa tumbuh kembang dengan sehat," kata Sunu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement