EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok Shop. Tugas Kemenkominfo, kata dia, mengatur sistem perdagangan secara adil.
"Jadi negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair jangan barang di sana banting harga murah kita klenger," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, Budi juga tak ingin kedaulatan data di Indonesia digunakan sebebasnya oleh platform social e-commerce tersebut.
"Kedua adalah bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce nanti fintech, nanti pinjol dll, ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," ujarnya.
Karena itu, pemerintah mengatur keberadaan platform media sosial dan e-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Sosial media, kata dia, tidak boleh digunakan untuk e-commerce atau kebutuhan perdagangan.
"Sebenernya ini tengah-tengah antara sosial media dan e-commerce. Jadi platform media sosial tidak boleh berlaku bertindak sebagai platform e-commerce itu aja intinya," ungkap Budi.
Sementara menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform sosial media dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antre banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.
Karena itu, pemerintah merevisi....