Karena itu, lanjutnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan sosial media dan e-commerce.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Teten menjelaskan, melalui revisi ini, pemerintah ingin mengatur platform e-commerce serta produk-produk impor. Sebab, produk-produk impor tersebut dijual dengan sangat murah melalui platform global.
"Jadi tadi ada tiga hal yang kita bahas yang pertama bagaimana mengatur platform, yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang. Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline. Tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," kata dia.
Selain itu, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara sistem offline dan online. Sebab selama ini perdagangan offline sudah diatur secara ketat.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor melalui e-commerce minimal senilai 100 dolar AS.