EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi domestik. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023). Ia melanjutkan, pembahasan pun terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan soal pengaturan perdagangan antara offline dan online.
Dirinya menambahkan, dibahas pula tentang digitalisasi industri demi meningkatkan daya saing produk domestik. Teten menekankan pentingnya memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar ini tidak dikuasai oleh asing.
Salah satu langkah mendesak saat ini, kata dia, yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.
Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp 476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Lalu nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 401 triliun.
Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik itu, Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama bagi para pelaku UMKM.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, seharusnya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada. “UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Pemerintah pun menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.