Sabtu 30 Sep 2023 18:16 WIB

Asosiasi Ungkap Penyebab Tiktok Shop Ancam Pelaku UMKM

Selain barangnya beragam, harganya juga jauh lebih murah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) mengungkapkan, kehadiran Tiktok Shop mengancam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menempatkan jualannya di platform e-commerce. Tidak hanya membahayakan UMKM, platform itu pun dinilai mengancam e-commerce yang ada.

Ia menjelaskan, pangkal masalahnya yakni produk yang dijual tidak bisa dikontrol. Maka, kata dia, memungkinkan produk impor lebih mudah dijual melalui Tiktok Shop. Selain barangnya beragam, harganya juga jauh lebih murah.

Baca Juga

"Sedangkan produk dalam negeri atau UMKM tidak mampu bersaing dengan harganya. Tren pasar tentu saja pengendali utama adalah konsumen atau pembeli itu sendiri, meski pemicu awal adalah bagaimana cara market mereka menawarkan dalam Tiktok Shop," ujar Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny kepada Republika, akhir pekan ini.

Maka, ia berharap pemerintah tegas mengantisipasi fenomena tersebut. Di antaranya dengan aturan tegas memisahkan media sosial dan e-commerce, sehingga pengawasannya lebih mudah. Dia mengatakan, pengawasan media sosial bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedangkan e-commerce oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemisahan itu, kata dia, juga bertujuan mengantisipasi banjir barang impor yang masuk lewat platform Tiktok atau cross border. "Atau bisa juga dengan dibuat pengaturan untuk s-commerce yang disamakan dengan e-commerce, sebab pada prinsipnya, kedua platform itu sama-sama berjualan menggunakan internet," kata dia.

Maka, Hermawati mendukung langkah tegas pemerintah yang tidak memberikan izin kepada Tiktok Shop. Ia pun berharap, ke depannya ada aturan lebih jelas, termasuk bagaimana pengawasan dan sanksinya.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Itu karena, izin platform tersebut di Indonesia sebagai media sosial.

Bahlil menegaskan, meski kemudian Tiktok mengurus izin untuk berdagang, dirinya tetap tidak bisa memberi izin. "Tidak bisa, aku tidak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" ujarnya saat ditanya Republika.

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggelar rapat terbatas atau ratas mengenai aturan bagi media sosial, e-commerce, dan social commerce. Tujuannya demi memproteksi ruang dari berbagai produk luar negeri dan melindungi pasar UMKM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement