Rabu 04 Oct 2023 17:26 WIB

Subsidi Margin KUR tak Akan Dibayar ke Bank Jika Minta Agunan ke UMKM

Ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelaku UMKM.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi pelaku UMKM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengancam tidak akan membayar subsidi margin bunga kepada bank penyalur jika terbukti meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta.

“Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah 6 persen. Kalau dia meminjam di luar katakanlah bisa 16 persen. Nah sisanya, yang menanggung pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kekurangannya kita tidak bayar,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Yulius mengatakan, berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Padahal, pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta.

Kendati sudah menerima sejumlah aduan mengenai bank penyalur KUR yang meminta agunan, Yulius belum mau menyebutkan nama ataupun jumlah bank pelanggar tersebut karena masih harus melakukan monitoring lebih lanjut bersama Ombudsman RI.

“Belum selesai (evaluasinya). Mudah-mudahan bulan depan, nanti evaluasi ini akan kita buka ke masyarakat bersama Ombudsman akan paparan. Setelah itu akan ada beberapa narasumber untuk menanggapi, nanti wartawan silakan dengar saja,” tuturnya.

Adapun selain masalah agunan, Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menemukan pelaku UMKM juga menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Anggaran KUR untuk 2023 sebesar Rp 297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp 175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement