Kamis 05 Oct 2023 08:25 WIB

LPEM FEB UI Nilai Penutupan TikTok Shop Sehatkan Iklim Usaha Daring

Penutupan TikTok Shop agar memiliki kondisi yang sama dengan e-commerce lainnya.

Red: Lida Puspaningtyas
Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Chaikal Nuryakin, menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.

 

Baca Juga

Menurut Chaikal, saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (4/10/2023) malam, iklim usaha daring yang sehat terjadi salah satunya karena para pedagang TikTok Shop juga akan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dilalui oleh pedagang daring di e-commerce, seperti membayar pajak.

 

"Saya setuju TikTok diatur (penutupan TikTok Shop) untuk memiliki playing field (kondisi) yang sama dengan e-commerce. Misalnya, harus tercatat pajak UMKM," ujar pengamat ekonomi tersebut.

 

Chaikal menjelaskan keberadaan TikTok Shop merupakan tren lanjutan dari perkembangan ekonomi digital. Meskipun begitu, menurut dia, banyaknya produk impor yang dijual di TikTok Shop dengan harga murah menyebabkan disrupsi dari teknologi itu berkesan negatif.

 

"Jadi, sense of import menyebabkan rasa disrupsi semakin negatif," kata Chaikal.

 

Sementara itu, praktisi pemasaran dan kebiasaan konsumen Ignatius Untung Surapati mengapresiasi kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu dengan menutup layanan perdagangan daring TikTok Shop.

 

Menurut dia, langkah tersebut berhasil menghentikan kegaduhan terkait dengan keberadaan UMKM yang kalah saing dengan produk-produk impor di TikTok Shop.

"Kepatuhan tersebut patut diapresiasi," kata mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) itu.

 

TikTok telah menutup TikTok Shop pada Rabu pukul 17.00 WIB, sejalan dengan pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement