EKBIS.CO, JAKARTA -- Tiktok Shop resmi ditutup sejak kemarin sore, Rabu (4/10/2023). Hal itu sesuai aturan pemerintah yang mengharuskan bisnis e-commerce terpisah dari media sosial.
Menanggapi itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Tiktok Shop dapat dibuka kembali jika telah mengantongi izin. "Bagus dong kalau bikin baru (Tiktok Shop), mereka juga bisa buka lagi Tiktok Shop di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menegaskan, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.
"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.