Ia menegaskan, pemerintah bukan mau membunuh bisnis Tiktok. Hanya saja, kata dia, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Itu karena, izin platform tersebut di Indonesia sebagai media sosial.
Bahlil menegaskan, meski kemudian Tiktok mengurus izin untuk berdagang, dirinya tetap tidak bisa memberi izin. "Enggak bisa, saya enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" ujarnya.