Kamis 05 Oct 2023 15:13 WIB

Menkop: Tiktok Shop Bisa Buka Kembali Jika..

TikTok harus membentuk badan hukum di Indonesia dan ikut Permendag 31/2023.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM RI berikan sambutan saat AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Foto:

Ia menegaskan, pemerintah bukan mau membunuh bisnis Tiktok. Hanya saja, kata dia, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Itu karena, izin platform tersebut di Indonesia sebagai media sosial.

Bahlil menegaskan, meski kemudian Tiktok mengurus izin untuk berdagang, dirinya tetap tidak bisa memberi izin. "Enggak bisa, saya enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement