EKBIS.CO, JAKARTA --Menteri AT/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa BPN memiliki dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online.
Tujuh layanan tersebut meliputi: Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik. Dengan demikian, tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas.
Menteri Hadi menambahkan, milestone kedua adalah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis. "Yang sudah dilakukan adalah sertipikat digital aset milik negara dan BUMN." Langkah selanjutnya adalah memasuki teknologi Blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia. "Untuk sertipikat masyarakat memang masih ada kendala, karena harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah, pajak dan lain-lain. Tapi akan terus kita kebut."
Dengan tekonologi blockchain efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas dan aksesbilitas data dan dokumen pertanahan bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. "Mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan tugas sejarah ini dengan memasuki teknologi Blockchain di bidang pertanahan." Demikian Hadi Tjahjanto mengakhiri keterangannya.
Menteri Hadi menyampaikan ini dalam acara Sidang Promosi Terbuka Doktoral Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Institut Pertanian Bogor, Jumat, 6 Oktober 2023. Disertasi yang diuji bertajuk "Rancang Bangun Sistem Blockchain Pelayanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN."